Mitos Larangan Perkawinan Antara Desa Pohijo dengan Desa Ngemplak Kidul

Pati, Pesantenanpati.com Mitos merupakan kepercayaan yang berkembang dimasyarakat sejak zaman dahulu. Masyarakat jawa erat kaitannya dengan mitos yang berkembang hingga saat ini. Salah satunya larangan perkawinan antar satu daerah dengan daerah lainnya.

Larangan perkawinan antara Desa Ngemplak Kidul dengan Desa Pohijo masih dipercayai hingga saat ini. Masyarakat percaya siapapun yang melanggar akan mendatangkan malapetaka bagi keluarga yang melaksanakan perkawinan.

Mitos ini dilatarbelakangi oleh sumpah yang diucapkan sesepuh Desa Pohijo bahwa barang siapa yang melangsungkan pernikahan antar kedua desa tersebut maka pernikahannya tidak akan berlangsung lama atau terkena musibah.

Singkatnya, terjadi perselisihan antara Mbah Sawunggaling (sesepuh Desa Pohijo) dengan Mbah Kyai Cilik (sesepuh Desa Ngemplak Kidul). Konon, Mbah Sawunggaling seorang yang sakti mandraguna yang tidak bisa dibunuh. Namun, Mbah Kyai Cilik menemukan kelemahannya sehingga Mbah Sawunggaling terbunuh dengan kondisi kepala terpental sampai utara yang menjadi cikal bakal Desa Sirahan.

Mendengar Mbah Sawunggaling terbunuh, Ki Gede Pohojo tidak terima dan mendatangi lokasi pertempuran, kemudian membakar jerami. Bekas bakaran/langes tersebut beterbangan, dimanapun jatuhnya langes akan menjadi tanah pohijo.

BACA JUGA :   8 Mitos Tentang Gerhana Matahari yang Dipercaya Masyarakat

Tak hanya itu, Ki Gede Pohijo mengeluarkan sabda “barang siapa keturunannya yang menikah dengan masyarakat Desa Ngemplak Kidul, salah satunya akan meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *