Ternyata Ini Motif Ayah Bunuh Anak Kandung di Kudus

Pesantenanpati.com – Seorang ayah pelaku pembunuhan terhadap anak kandunganya sendiri di Kabupaten Kudus kini telah menjadi tersangka.

Pelaku berinisial S yang merupakan warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Polres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kompol Satya Adi Nugroho dan Kasat Reskrim AKP Danail Arifin mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena korban bernama Bambang Haryanto (38) melakukan kekerasan pada ibu kandung dan istrinya.

“Pelaku merupakan ayah kandung sendiri, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Korban sendiri tinggal di Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Korban disebut sering mengancam membunuh. Selain itu, juga mengancam membakar rumah saat apa yang diinginkan tak dipenuhi. Seperti misalnya saat minta uang untuk membayar utang.

Bahkan saat kejadian yaitu pada Selasa malam (15/10/2024), korban yang datang ke rumah pelaku bersama istri dan anaknya juga sempat memaksa istrinya untuk mencari uang untuk membayar utang.

BACA JUGA :   Pemkab Kudus Soroti Fasilitas Transportasi dan Lampu Jalan

Dengan emosi, ayah korban kemudian mendatangi anaknya yang tengah tidur dengan membawa linggis. Ia kemudian memukulkan linggis itu ke korban hingga tak bernafas lagi.

Pelaku kemudian menyerahkan diri ke anggota Polres Kudus yang rumahnya dekat dengan rumahnya.

Korban sebelumnya sempat berniat melukai ibunya dengan batang tombak dan senjata tajam. Sang ibu selamat karena berhasil menghindar. Lalu korban juga mengancam akan membunuh istrinya dan membakar rumahnya jika tidak bisa menyediakan sejumlah uang.

“Sebelumnya korban juga menuntut ibunya menjual rumah dan tanah melalui telepon. Jika tidak mengancam untuk membunuh dan membakar rumah,” ujarnya.

Korban adalah residivis empat kasus kejahatan yaitu pencurian, pencurian dengan kekerasan, hingga penganiayaan. Sedangkan pelaku sendiri mengaku tak berniat menghabisi nyawa korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *