Kudus, Pesantenanpati.com – Sebanyak 934.280 batang rokok ilegal berhasil diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Jepara dan Grobogan pada bulan November 2024.
“Dari jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak itu, sekitar 692.200 batang di antaranya diamankan dari Jalan Raya Blora-Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dan 242.080 batang dari sebuah bangunan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” ujarnya.
Kasus berhasil diungkap dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti tim Bea Cukai Kudus yang berhasil menemukan kendaraan bak tertutup yang mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Cirebon sebanyak 692.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Dalam kasus ini pelaku A dan BH diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas,” ujarnya.
Kemudian pada 26 November 2024 tim kembali mengungkap tempat produksi dan penyimpanan rokok ilegal di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dimana ditemukan 242.080 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp334,07 juta dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp231,7 juta.
“Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal karena merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan,” jelasnya. (*)