Barang Antik Senilai Rp800 Juta di Kudus Raib, Pencuri Berhasil Ditangkap

Pesantenanpati.comBarang antik senilai Rp800 juta di Kabupaten Kudus raib dibawa pencuri. Barang tersebut merupakan milik kolektor asal Jakarta yang disimpan di rumahnya wilayah Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota Kudus.

Rumah tersebut memang hanya dijaga oleh penjaga pada siang hari. Pelaku yang melihat celah itu kemudian berniat mengambil barang antik tersebut.

Pelaku berinisial APW (28) diketahui masih merupakan bagian keluarga dari korban. Sehingga tak ada kecurigaan saat pelaku meminta kunci rumahnya dengan alasan ingin bantu menjaga.

Saat berada di rumah tersebut, pelaku memotret dan mengunggah foto barang antik itu di marketplace hingga laku Rp80 juta.

Polisi berhasil melacak akun pembeli dari marketplace tersebut dan menemukan barang antik yang dijual.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan pelaku berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Jepang Pakis, Kudus. Kasus ini dilaporkan pada

“Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama dengan laporan korban. Seluruh barang bukti juga sudah berhasil ditemukan dalam kondisi utuh,” ujarnya.

BACA JUGA :   Wakil Gubernur Jateng Tinjau Pelaksanaan MPLS di Kudus

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 14 lampu gantung besar dan 4 lampu gantung kecil, 6 peti kayu, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas kayu, 2 gramofon antik, 1 radio kuno, 3 jam dinding kuno, 1 pasang patung Jawa, dan 8 lampu petromak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *