Pesantenanpati.com – Ratusan minuman beralkohol hasil razia selama Ramadhan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dimusnahkan.
Ada sebanyak 679 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 1.468 liter minuman jenis ciu serta 575 liter tuak yang dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan selender.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas pada Kamis (12/3/2026).
“Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif sehingga masyarakat, khususnya umat Muslim, dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk,” ujar Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi dilansir dari Antara Jateng.
Penindakan pun dilakukan mulai dengan pembinaan hingga proses hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).
“Sebagian kita lakukan tindakan represif dengan memproses hukum melalui tipiring sebagai upaya memberikan efek jera, sedangkan sebagian lainnya kita lakukan pembinaan, tergantung dari kemanfaatan hukum yang kita lakukan,” jelasnya.
Para pelanggar pun kena denda bervariasi berkisar Rp245.000 hingga Rp390.000 sesuai putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti miras ini kami lakukan dalam rangka melindungi masyarakat sehingga dapat menjalankan aktivitas tanpa adanya pengaruh dari minuman keras,” paparnya.
Kepala Satuan Samapta Polresta Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Subeno menyebut, jumlah miras yang dimusnahkan memiliki jumlah lebih sedikit jika dibandingkan dengan sebelumnya.
“Mungkin juga karena penjualnya banyak yang sudah tobat,” katanya. (*)







