Pesantenanpati.com – Praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Semarang terungkap. Polda Jawa Tengah sudah mengamankan empat orang dalam kasus ini.
Empat pelaku yang diamankan diantaranya GS (28), PM (20), TDS (49), dan FZ (68).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Djoko Julianto mengungkapkan bahwa kasus ini diendus polisi berawal dari adanya keluhan masyarakat akan kelangkaan LPG.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menyita ribuan tabung gas di tiga gudang milik pelaku.
“Barang bukti 2.178 tabung gas yang terdiri dari 1.780 tabung gas 3 kg, 138 tabung gas 5,5 kg, 220 tabung gas 12 kg, 40 tabung gas 50 kg. Lokasinya di tiga gudang milik pelaku di Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat,” ujarnya dilansir dari Detik.
Dalam kasus ini, GS dan PM berperan sebagai penyuntik gas di lokasi. TDS sebagai perekrut dan pencari tabung LPG. Sedangkan FZ merupakan pemilik gudang. FZ sendiri merupakan residivis kasus serupa, dimana ia pernah menjadi pemilik pangkalan.
“Salah satu pelaku ini residivis, tahun lalu baru keluar dari Bareskrim setelah menjalani proses hukum, baru keluar setelah keluar itu dua bulan melakukan penyuntikan dan kegiatan ilegal ini,” jelasnya.
Modus yang dipakai pelaku yaitu dengan menyuntikkan gas dari tabung 3 kilogram subsidi ke tabung non-subsidi menggunakan selang khusus.
“Alat suntiknya bisa menggunakan dua ini (selang regulator) dan pipa besi modifikasi. Sekeliling (gas) dikelilingi es batu yang dibungkus handuk, sehingga bisa turun dari tabung gas atas (3 kg) kemudian ke tabung gas yang di bawahnya (nonsubsidi),” ujarnya.
Setiap hari, pelaku membeli ecer di pangkalan tak resmi hingga lima tabung.
“Mereka beli ngecer-ngecer, beli 1-5, tapi setiap hari. Beli, ditampung tersangka, dan dilakukan penyuntikan. Mereka beli tabung kosong dari beberapa pangkalan yang ada di Jateng,” terangnya.
Kemudian gas non-subsidi dijual dengan harga yang lebih murah. Namun gas tersebut tak diisi penuh.
“Dia beli harga normal, kemudian disuntik, isi pun tidak penuh. Jadi secara resmi harganya Rp180 ribu, terus dia jual Rp150 ribu, padahal isinya tidak 12 kg,” jelasnya.
Dari praktik ini, pelaku meraih untuk hingga miliaran rupiah dalam dua bulan.
“Pelaku terhadap kegiatan ilegal ini meraup keuntungan per bulan miliaran rupiah. Berdasarkan hitungan kerugian negara mencapai Rp10 miliar dalam waktu dua bulan,” jelasnya.
“Pelaku itu pengangguran, kesempatan ini digunakan pelaku FZ untuk merekrut mereka dengan iming-iming gaji ke tiga pelaku. (Berapa gajinya?) Nanti disampaikan dalam pemeriksaan,” ujarnya. (*)













