Polres Temanggung Tahan Penjual Obat Mercon di Temanggung

Pesantenanpati.comKepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan penjual obat mercon berinisial RK (36).

Pelaku merupakan warga Desa Kupen, Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

“Tersangka menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, dan menyimpan serta akan menjual obat mercon,” kata Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo.

Sebelumnya, Tim Resmob Polres Temanggung melakukan patroli pada Rabu (5/3/2025) pukul 18.30 WIB di Kranggan.

Pihaknya kemudian menerima informasi bahwa di Subterminal Kranggan telah terjadi transaksi jual beli bahan peledak atau obat mercon.

Dari informasi tersebut, petugas mengamankan pelaku dan barang bukti seberat 5 kilogram obat mercon. Pihaknya melakukan pengembangan penyidikan di rumah tersangka. Di sana, petugas menemukan obat mercon 9,15 kilogram, sehingga totalnya 14,15 kilogram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana barangsiapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, munisi, atau bahan peledak ke Indonesia.

BACA JUGA :   Pemkab Sragen Salurkan Subsidi Pupuk dan Prestisida

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” kata Kasatreskrim AKP Didik Tri Wibowo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *