Pesantenanpati.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menertibkan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Rowosari, Semarang.
Dimana lokasi tersebut sering digunakan untuk membuang sampah. Kemudian aktivitas pembakaran sampah juga dinilai mengganggu warga sekitar.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang, Budi Prakosa mengatakan bahwa sudah ada larangan membuang sampah di lokasi yang tak sesuai ketentuan. Sehingga kini pihaknya melakukan penertiban.
Sampah yang sudah terlanjur ada di sana pun akan diangkut dan dibawa ke TPA Jatibarang. Ke depannya, masyarakat diimbau hanya membuang sampah di tempat yang seharusnya.
Lokasi tersebut kini juga sudah dipasang garis kuning mengelilingi lokasi tempat pembuangan sampah dengan plang bertuliskan
“Diimbau untuk Warga Rowosari dan Sekitarnya agar Membuang Sampah di TPS yang Sudah Disediakan,” jelasnya.
“Ini bukan penyegelan, tetapi imbauan; larangan. Larangan berarti aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi untuk di tertibkan,” lanjutnya.
TPS resmi pun telah disediakan di RW 6 Kelurahan Rowosari; TPS Tegal Kangkung, Kelurahan Kedungmundu; belakang balai Kelurahan Meteseh; RW 2 Kelurahan Rowosari; dan belakang Kelurahan Rowosari.
DLH Semarang juga akan menyiapkan proses pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga ke TPS resmi, kemudian diangkut ke TPA Jatibarang.
Selain itu, penambahan jumlah kontainer dan peningkatan ritasi pengangkutan juga dilakukan sehingga warga diharapankan tidak lagi membuang sampah di TPA liar, seperti di Rowosari.
Pengawasan akan dilakukan dengan menugaskan petugas secara bergilir, terutama di malam hari untuk mencegah aktivitas pembuangan liar kembali terjadi.
“Pada beberapa periode kami ‘stand by’-kan petugas, kemudian secara berjenjang ya. Terus kemudian nanti di dekat wilayah kan ada kasih kamtibmas itu yang kita bersama-sama (mengawasi),” jelasnya. (*)







