Miliaran Obat Ilegal dari Pengungkapan Kasus Dimusnahkan

Semarang, Pesantenanpati.com – Miliaran obat ilegal yang menjadi barang bukti dari sejumlah kasus yang diungkap, dimusnahkan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan dengan simbolis dan selanjutnya akan diserahkan ke jasa pengelola limbah medis untuk dihancurkan.

Obat yang dimusnahkan merupakan jenis trihexyphenidyl, tramadol, dan dextromethorphan.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap diantaranya kasus pertama dari sebuah pabrik obat ilegal di kawasan industri Candi Kota Semarang.

Dari lokasi itu disita sebanyak 1.099.414.000 tablet, bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton). Ada juga 18 unit alat produksi, serta alat transportasi berupa dua truk. Total nilai ekonomi temuan tersebut mencapai Rp317 miliar.

Tempat kedua adalah di Jawa Barat, yaitu di wilayah Marunda dan Cikarang. Dari dua lokasi tersebut, ditemukan produk sediaan farmasi ilegal yang mengandung OOT trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan.

Barang bukti yang berhasil disita adalah berupa produk sediaan famasi (509 drum, 289 dus, 35 kaleng, 67.519 strip, dan 2 koli) serta kemasan dan label (1.079.160 pieces, 49 dus, 38 koli, dan 24 rol), dengan estimasi nilai ekonomi temuan sebesar Rp81 miliar.

BACA JUGA :   Proses Perhitungan Suara, Warga Diimbau Hormati Hasil Pilkada

Kemudian pada 25 Maret 2024, pengungkapan aktivitas produksi obat bahan alam ilegal dari sebuah bangunan di komplek pergudangan wilayah Cikarang-Kabupaten Bekasi. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 22 item barang bukti berupa 27 dus produk jadi, 6 bal plastik, 1 bal plastik kapsul, 106 rol kemasan, dan 44 plastik. Estimasi nilai ekonomi temuan obat ilegal ini sekitar Rp1,066 miliar.

“Dari hasil uji laboratorium terhadap produk jadi dan bahan baku yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui OOT yang positif terkandung di dalamnya adalah trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan. Ketiganya merupakan obat yang sering ditemui disalahgunakan di masyarakat. Kalau kena akan mengorbankan rakyat, berapa jiwa yang akan menjadi korban. Dan hal ini telah menjadi perhatian presiden,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.

Menurut Ikrar, temuan-temuan itu tak lepas dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh BPOM, berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN (Badan Intelijen Nasional) dan BAIS (Badan Intelijen Strategis).

“Dampaknya, bisa berdampak pada jutaan penduduk dan adik-adik kita, itu tidak ternilai. Apalagi kita dalam bonus demografi. Kalau sampai ke mereka, apalagi membuat mereka ketergantungan, dampak sosial sangat besar. Dampak dosis tak terukur bisa timbulkan kematian, yang lain bisa ketergantungan,” jelasnya. (*)

BACA JUGA :   Pemkab Pekalongan Edukasi Masyarakat Soal Makanan Sehat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *