Kasus Penyelundupan Eskpor Kratom Terungkap

Pesantenanpati.comKasus penyeludupan ekspor kratom di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang terungkap.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menilai, kratom saat ini memerlukan pengawasan ketat melalui ketentuan ekspor dan impor secara khusus.

“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” ujarnya.

Sebanyak 90.200 kilogram kratom dalam kemasan bags foodstuff coffe itu rencananya akan dikirim ke India. Komoditas tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

“Dengan penegakan yang konsisten, target-target Pelabuhan Tanjung Emas tidak hanya tercapai, tetapi juga melampaui. Ini menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi Jawa Tengah terus tumbuh,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Agus Yulianto mengatakan bahwa kasus terungkap berawal dari hasil intelijen yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik pada September 2025.

Barang tersebut disamarkan sebagai “foodstuff coffee”. Kemudian ditemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan, yakni 3.608 bags, serta indikasi pemalsuan dokumen. Hasil uji laboratorium kemudian memastikan, barang tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa).

BACA JUGA :   Sekitar 8,7 Juta Orang Diperkirakan Masuk dan Melintas Jawa Tengah

Dalam kasus ini, sebanyak empat orang berinisial WI, AS, ME, dan MR ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku diduga sengaja memalsukan dokumen.

“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus.

Kasus bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang usai berkas lengkap.

Sebagai informasi, kratom mengandung senyawa aktif, yang dalam beberapa penelitian dikaitkan dengan efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis penggunaannya.

Di sejumlah negara, kratom dimanfaatkan untuk kepentingan riset, herbal, maupun farmasi, namun juga menjadi perhatian karena potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, peredaran dan tata niaga kratom di berbagai negara, termasuk Indonesia, diatur secara ketat melalui ketentuan ekspor dan impor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *