ASN Pemprov Jateng Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran

Pesantenanpati.com – ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk berlebaran.

ASN juga dilarang menerima parsel atau segala sesuatu yang terkait dengan jabatan, dan berlawanan dengan tugas seorang abdi negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno mengatakan, penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan sendiri dan keluarga dilarang.

“Oh tidak, kita tetap seperti biasa, kita kebijakannya untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya (mobil dinas akan dikandangkan) seperti biasa,” ujarnya.

Surat edaran terkait pencegahan gratifikasi jelang Lebaran 2025 telah dikeluarkan dengan nomor 700.1/365. Ada delapan poin yang dimuat.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto menyebut mobil dinas boleh digunakan untuk kegiatan dinas.

Misalnya untuk kebutuhan pengamanan arus mudik dan balik pada Dinas Perhubungan, layanan kesehatan Dinas Kesehatan selama masa mudik.

“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik itu tidak boleh,” jelasnya.

Penggunaan mobil dinas pun akan dipantau.

“Pengawasan nanti paling gampang pada awal cuti, (mobil dinas) akan dikandangkan sesuai kebijakan Pak Sekda. Satpol PP akan mengajak inspektorat, memonitor masing-masing OPD, akan didata kendaraan dinas yang akan dikandangkan, atau yang berpotensi untuk digunakan operasional pengamanan mudik,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pabrik Plastik Ludes Terbakar di Karanganyar

Kemudian bagi ASN yang terlanjur menerima bingkisan terkait jabatan, abdi negara bersangkutan harus melaporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG.

Laporan dapat dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jangka 30 hari, atau pada UPG Jateng, dengan jangka 10 hari, sejak penerimaan atau penolakan tindak gratifikasi.

“Intinya harus ditolak di awal. Kalau menerima, harus melaporkan melalui UPG,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *