Pesantenanpati.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang beserta Tim Pelaksana Operasi Bersama Barang Kena Cukai Ilegal, berhasil mengamankan 12.876 batang rokok ilegal dalam Giat Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Batang.
Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Batang Apri Murdiyatno mengatakan, untuk sasaran kegiatan ada di tiga wilayah, yaitu Desa Mangunharjo Kecamatan Subah, Desa Kauman Kecamatan Batang, dan Desa Tambah Rejo Kecamatan Bandar.
“Di Kecamatan Subah, petugas mendapatkan temuan rokok ilegal tidak dilekati pita cukai sebanyak 140 batang rokok, dan di Kecamatan Batang, petugas mendapatkan informasi melalui modus transaksi online dengan temuan sebanyak 1.076 batang rokok,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Sementara, di Kecamatan Bandar petugas melakukan penggalian informasi lebih lanjut ke sebuah rumah yang memperjual-belikan rokok ilegal dan menemukan sebanyak 11.660 batang rokok ilegal.
“Temuan rokok ilegal, selanjutnya akan diproses oleh tim Bea Cukai Pabean C Tegal untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” terangnya.
Apri menambahkan, selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga melakukan penempelan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bentuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batang. (*)