Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Semarang, Pesantenanpati.comSopir bus Rosalia Indah, JW, yang mengalami kecelakaan di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024) sebagai tersangka.

“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan dilansir Antara, Jumat (12/4/2024).

Sopir bus tersebut dijerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” katanya.

Sonny menjelaskan JW ditetapkan tersangka karena lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tujuh orang.

“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” katanya.

Kemudian, korban meninggal dunia telah dipulangkan ke rumah keluarga masing-masing untuk dimakamkan.

“Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat,” tambahnya.

BACA JUGA :   Momen Haru, Orang Tua Mahasiswa Unnes yang Tewas Datangi Wisuda Anaknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *