Jepara, Pesantenanpati.com – Sebanyak 184 desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan didorong menjadi Desa Mandiri.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna mengatakan konsep kemandirian desa ialah cita-cita yang harus dilaksanakan sebagai pelayanan masyarakat terdepan.
“Desa memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan keleluasaan ini harus dimanfaatkan lebih,” kata Agus Sutisna seperti dikutip, Rabu (27/3/2024).
Kemandirian desa, lanjut Agus, berarti desa dapat melakukan perencanaan, swakelola, dan anggaran secara mandiri. Melalui desa mandiri dapat mengoptimalkan pembangunan di wilayah tersebut.
“Beberapa parameter kemandirian desa di antaranya ada lima yakni pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, akses transportasi, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan” ujarnya.
Sementara Kepala Dinsospermasdes Jepara Edy Marwoto menyampaikan bahwa suluruh desa memiliki potensi pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, desa di Kabupaten Jepara dapat digali dan diberdayakan potensinya secara optimal melalui program tersebut.
“Masing-masing desa tentu memiliki potensi lokal, misalnya potensi menjadi desa wisata yang bisa dikembangkan,” ujar Edy.
“Saat ini 184 desa yang ada di Kabupaten Jepara sudah memiliki Bumdes, beberapa desa juga sudah ada yang memiliki pengelolaan Bumdes yang baik,” umbuhnya.