Semarang, Pesantenanpati.com – Polisi menangkap Perempuan berinisial SN (35) yang tega membuang bayi laki-laki di depan rumah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024. Pelaku merupakan warga Kabupaten Wonosobo.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan bahwa pelaku digelandang polisi usai kembali dari kampung halaman ke indekos.
Selanjutnya, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri bukti di lokasi penemuan bayi dan keterangan saksi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan tim penyidik melacak tempat karaoke tempat pelaku bekerja.
“Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil,” ujarnya.
Penyidik, lanjutnya, langsung mendatangi kos pelaku, namun SN sudah pulang kampung. Pelaku baru kembali ke Semarang tanggal 22 Mei 2024 dan langsung diamankan polisi.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah mengakui sebagai ibu dari bayi yang dibuang tersebut. SN meninggalkan bayinya di rumah seorang warga yang memang dikenalnya.
“Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga,” ucapnya.
Aris menyampaikan bahwa pelaku siap merawat bayi laki-lakinya yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Atas perbuatan pelaku, ia dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)