MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tidak Langgar Etik

Pesantenanpati.com Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menetapkan Saldi Isra tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa Saldi Isra tidak terbuka melakukan pelanggaran kode etik. Hal tersebut lantaran pernyataan tentang pendapat berbeda (dissenting opinion) pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023,” kata Dewa saat sidang pengucapan putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Kamis (28/3/2024).

Selanjutnya, Palguna menyampaikan tuduhan Saldi Isra terafiliasi dengan PDIP tidak dapat dibuktikan. Oleh sebab itu, Saldi tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu, yaitu PDI-Perjuangan,” jelas Palguna.

Tak hanya itu, MKMK juga menyatakan Arief Hidayat tidak terbukti melanggar kode etik atas jabatannya sebagai ketua umum DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

BACA JUGA :   Mahfud MD Ogah Ikut Campur Soal Hak Angket

Lebih lanjut, sebelumnya Arief sudah meminta izin kepada Dewan Etik MK saat akan mencalonkan diri menjadi Ketua Umum DPP PA GMNI pada tahun 2021.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukan gakim terlapor sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia,” terang Palguna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *