KPK Minta Kejagung Setop Tangani Kasus LPEI

Pesantenanpati.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang memberikan fasilitas ekspor ke beberapa perusahaan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menerima informasi dugaan korupsi itu padak 10 Mei 2023. Setelah menelaah, KPK melaksanakan penyelidikan pada Februari 2024.

“Dan pada hari ini tadi, segenap dari (jajaran) penyelidikan, penyidikan, penuntutan di Kedeputian Penindakan telah memaparkan kepada pimpinan, maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/3) petang.

Dalam Undang-undang KPK pasal 50 menjelaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk memproses kasus itu.

Berdasarkan aturan tersebut, Ghufron meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar berhenti menyelidiki kasus tersebut.

“Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka APH (Aparat Penegak Hukum) lain diharapkan (segera menghentikan),” kata Ghufron saat membacakan Pasal 50 UU KPK.

BACA JUGA :   Pemkab Pati Dorong Pencegahan Korupsi

Kemudian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK telah mengantongi calon nama tersangka namun masih membutuhkan investigasi lebih dalam.

“Calon ada ya, kalau calon ada. Enggak usahlah disebutkan, nanti saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan dugaan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *