Semarang, Pesantenanpati.com – Tiga anggota geng pencurian lintas provinsi yang menyasar rumah kosong akibat ditinggal pemiliknya ditangkap polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang mengatakan pelaku diamankan setelah beroperasi di dua rumah di kawasan Mijen, Kota Semarang.
Ketiga pelaku terdiri dari S dan H yang merupakan masyarakat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, serta seorang warga Tugu, Kota Semarang, berinisial WWP.
“WWP ini merupakan residivis untuk tindak pidana yang sama,” kata Irwan dilansir Antara, Selasa (21/5/2024).
Selanjutnya, Irwan mengungkapkan bahwa komplotan tersebut beraksi pada tanggal 13 Mei 2024.
“Para pelaku sebelumnya berputar-putar untuk mencari rumah yang menjadi targetnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan pelaku menyasar dua rumah sekaligus dalam semalam.
Barang yang diambil pelaku seperti computer jinjing, kamera, dan uang tunai.
Diketahui, ketiga pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Bogor dan Bandung.
Akibat tindakan pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Kemudian, ia mengimbau masyarakat yang hendak berpergian meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu agar melapor ke keamanan setempat, RT, hingga kepolisian. (*)