Pesantenanpati.com – Dua anggota geng tawuran membawa senjata tajam (sajam) celurit ditahan Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah.
Kedua anggota geng tersebut berinisial FK (22) berasal dari Dusun Candimulyo, Kedu, dan MNS (21) warga Desa Mudal, Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung Ajun Komisaris Polisi Budi Raharj mengatakan bahwa FK dan MNS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengacung-acungkan celurit di jalan raya Pringsurat sehingga membuat warga resah.
Budi menerangkan pihaknya menerima laporan pada Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 05.30 WIB terdapat orang mengacungkan sajam dengan merusak kaca mobil yang terparkir di depan rumah di Jalan Raya Pringsurat, Dusun Nglarangan, Desa Ngipik, Kecanaman Pringsurat.
Selanjutnya, Resmob Polres Temanggung bersama Unit Reskrim Polsek Pringsurat menyelidiki hingga dua orang tersebut tertangkap.
Polisi menyita barang bukti berupa dua celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter bergagang hitam dan sajam lainnya 1,15 meter bergagang cokelat. Tak hanya itu, dua buah motor Honda Scoopy dan Honda Vario yang digunakan tersangka disita.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1984.
“Ancaman hukumannya penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” ucap Budi. (*)