5 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Ditangkap

Semarang, Pesantenanpati.com Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, melaporkan lima pekerja asing yang diduga terlibat pelanggaran izin tinggal.

“Lima warga negara asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal-nya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Hamonangan dilansir Antara, Senin (6/5/2024).

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa kelima warga negara asing (WNA) tersebut tertangkap dalam Operasi Jagratara.

Lebih lanjut, Guntur menyampaikan bahwa kelima orang tersebut masih didalami tim intelijen. Ia enggan mengungkapkan lebih detail soal identitas dan sanksi yang bakal diterima jika terbukti melanggar.

“Masih didalami tim intelijen karena ini program dari pusat,” ucapnya

Guntur menegaskan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing harus memenuhi syarat administrasi keimigrasian maupun ketenagakerjaan.

BACA JUGA :   Disdukcapil Jepara Catat 6.432 Anak Tidak Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *