Diduga Tipu Peserta Seleksi Bintara Polri, Dua Anggota Polda Jambi Dipecat Tak Hormat

Pesantenanpati.comDiduga menipu peserta seleksi Bintara Polri 2026, dua anggota Polda Jambi Briptu MD dan Bripda Y dipecat dengan tidak hormat dari jabatannya.

Sanksi itu diberikan usai mereka menjalani sidang kode etik. Dalam kasus ini, ada 12 orang yang menjadi korban.

“MD dan Y putusannya PTDH dan sedang proses pidana saat ini,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dilansir dari Kompas.

Briptu MD dan Bripda Y diduga menjanjikan kepada korban lulus seleksi calon anggota Polri. Namun ada imbalan uang yang diminta.

Kasus tersebut pun saat ini masih bergulir dan tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pihaknya memastikan tak akan memberikan toleransi terhadap penyimpangan khususnya dalam proses penerimaan anggota Polri.

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan tuntas. Terhadap kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi secara paralel,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pemilik Rental Mobil Tewas Ditembak di Rest Area, Ini Kronologinya

Ia meminta masyarakat tak mudah percaya kepada pihak yang meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.

“Seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis). Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *