Penipuan Daring Modus Tawarkan Bonus Usai Selesaikan Misi Nonton Cuplikan Film

Pesantenanpati.comPenipuan daring dengan modus menawarkan bonus setelah korban menyelesaikan misi menonton cuplikan film terungkap.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengatakan bahwa ada tiga orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Mereka berasal dari tiga provinsi. Kerugian yang diderita sedikitnya Rp19,79 juta.

Sementara itu, dua tersangka telah diamankan yaitu CMA dan MM. Sedangkan BA masih dalam pengejaran polisi.

“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono.

Pelaku awalnya menawarkan program berhadiah melalui media sosial. CMA diduga berperan membuat dan memasang iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan layanan Meta Ads.

Iklan tersebut kemudian mengarahkan calon korban bergabung ke grup Telegram yang telah disiapkan pelaku. Setelah masuk ke grup, korban diarahkan oleh MM yang berperan sebagai admin untuk mengerjakan sejumlah misi, salah satunya menonton cuplikan film.

BACA JUGA :   6.308 WNI Korban Scam Kamboja Ajukan Fasilitas Pulang ke KBRI

Untuk menarik korban, pelaku menjanjikan bonus mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah. Sebelum bonus dapat dicairkan, korban diminta melakukan deposit dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah ditentukan.

“Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar,” ujarnya.

Korban sadar menjadi korban penipuan usai mencoba menarik saldo dan bonus yang tercantum dalam akun mereka. Dana tersebut ternyata tidak dapat dicairkan.

Korban justru kembali diarahkan untuk melakukan transfer dengan alasan harus memenuhi persyaratan deposit tertentu agar seluruh saldo dan keuntungan dapat ditarik. Pola tersebut dilakukan berulang hingga korban mengalami kerugian.

BA diduga berperan membujuk korban yang telah melakukan deposit awal agar kembali mentransfer sejumlah uang.

Tiga korban yaitu Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, mengalami kerugian Rp15,25 juta. Kemudian Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta.

Sementara korban lainnya, Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengalami kerugian sebesar Rp2,27 juta. Dengan demikian, total kerugian dari tiga korban tersebut mencapai sedikitnya Rp19,79 juta.

BACA JUGA :   Al-Quran Terjemahan Bahasa Betawi Bakal Diterbitkan

Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.

Pelaku pun dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *