Pati, Pesantenanpati.com – Kepala Desa (Kades) Tambahagung, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, dikabarkan mangkir dari kewajibannya melakukan pengembalian dana lelang tanah kas desa senilai Rp469.900.000.
Dalam hal ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memastikan bahwa tenggat pengembalian dana tersebut jatuh pada 26 Agustus 2026 lalu. Sementara, pihak Kades Tambahagung belum mengembalikan dana tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan.
Bendahara lelang dinyatakan tidak hadir memenuhi undangan saat audiensi kedua digelar di Aula Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Sementara itu, bukti rekening bendahara desa juga tidak menunjukkan adanya setoran dana dari kekurangan lelang tersebut.
“Terbukti dengan bendahara desa yang juga hadir, saya minta buku rekeningnya, ternyata tidak ada dana masuk setoran kekurangan dana dari lelang yang kemarin,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tambakromo, Bambang Setyo Utomo.
Menurut Bambang, kewenangan pembinaan terhadap kepala desa secara langsung berada di tangan Bupati Pati. Oleh sebab itu, pihaknya telah mengajukan surat kepada pihak Bupati Pati melalui tembusan Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati.
Kemudian, anggota BPD Tambahagung, Amdy Sayogo, menegaskan adanya sikap tegas dari pihaknya bersama Aliansi Masyarakat Tambahagung Bersatu (AMTB), yang berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Mahkamah Agung dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.
“Semua dikembalikan ke masyarakat Tambahagung, karena warga berhak menentukan nasibnya sendiri,” ujar Amdy, dikutip Jumat (28/08/2026). (*)







