Pesantenanpati.com – Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengamankan pengedar sabu dan ekstasi di Pemogan, Denpasar.
Pelaku berinisial IWP (50) mengakui memiliki dan menyediakan narkotika.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan bahwa kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku,” katanya.
Dari informasi itu, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan hingga mengarah pada IWP.
IWP pun diamankan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah kamar miliknya di wilayah Pemogan, Denpasar.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 13 klip narkotika jenis sabu, lima butir pil ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp10.217.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Polisi juga menyita satu unit timbangan digital merek ACIS, satu portable sealing machine, satu alat pres, tiga bong, dua pipet kaca, dua korek api, dan satu gunting.
Kemudian satu kotak permen Happy Dent dan satu bungkus rokok Camel biru yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, satu tas berwarna hitam, satu tempat sampah, serta dua unit telepon seluler, masing-masing merek Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.
Polisi masih mendalami adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama-sama kita awasi lingkungan dan segera laporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya. (*)







