Menkomdigi Ingatkan Masyarakat Waspada Gunakan Aplikasi Kencan Usai Kasus Penyekapan

Pesantenanpati.comMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan aplikasi kencan usai viral kasus penyekapan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa interaksi seringkali terjadi berawal dari ruang digital.

Ia pun mengaku prihatin dengan adanya kasus tersebut. Ia menilai ada risiko yang bisa muncul dari hubungan yang berawal dari dunia digital termasuk aplikasi kencan.

“Kasus dugaan penyekapan dan kekerasan yang sedang ditangani aparat menjadi keprihatinan kita bersama. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa interaksi yang berawal dari ruang digital, termasuk melalui aplikasi kencan berbasis lokasi harus selalu disertai kehati-hatian dan literasi digital yang baik,” ujarnya dilansir dari Detik.

Ia meminta masyarakat tak mudah percaya dengan apa yang ada di media sosial termasuk aplikasi kencan. Karena identitas yang ditampilkan bisa berbeda dengan kenyataannya.

“Jangan mudah percaya pada apa yang ditampilkan di media sosial. Jangan tertipu. Apa yang kita lihat dan baca di sosial media, tidak terkecuali di aplikasi kencan seperti Tinder, belum tentu benar, bahkan bisa jadi sebaliknya. Mungkin saja semua itu hanya ilusi algoritma,” paparnya.

BACA JUGA :   Tolak Prabowo-Gibran, John : Kita Bela Demokrasi

Ia mengimbau masyarakat tak mudah membagikan informasi pribadi kepada orang yang belum dikenal.

“Jangan membagikan data sensitif, akses akun, lokasi secara real time, maupun informasi lain yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi, penipuan, atau tindak kejahatan,” katanya.

Ia mengingatkan ada fitur keamanan yang tersedia seperti pelaporan akun, pemblokiran pengguna, maupun berbagi lokasi kepada kontak terpercaya bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Gunakan fitur pelaporan, pemblokiran, berbagi lokasi dengan kontak tepercaya jika tersedia, dan segera hentikan interaksi apabila menemukan perilaku yang mencurigakan,” lanjut Menkomdigi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *