Semarang, Pesantenanpati.com – Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah melakukan pengungkapan terhadap kasus dugaan aktivitas love scamming yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo mengatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan pada Kamis (04/06/2026), terhadap sejumlah empat WNA Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah,” jelas Ari Widodo dalam keterangannya, dikutip dari Tirto.
Dalam hal ini, sejumlah empat WNA Tiongkok yang ditangkap di antaranya berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Kemudian, pihak imigrasi juga turut melakukan pengamanan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari adanya temuan terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah WNA di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, kawasan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah melaksanakan operasi dengan membawa hasil pemeriksaan sementara.
Berdasar pada hasil pemeriksaan tersebut, para WNA diduga melakukan tindak penipuan berupa love scamming dengan memanfaatkan sejumlah platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. (*)







