Pesantenanpati.com – Sebanyak 7.001 keluarga penerima manfaat (KPM) di DIY dicoret karena terindikasi melakukan judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih mengatakan bahwa hal itu dilakukan sesuai arahan dari Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan pada data temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya skala penghentian Bansos ini cukup masif.
“Jadi Judol itu kan yang di DIY ada 7.001. Nah, itu sementara kita berhentikan begitu ya. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut, kan begitu,” jelasnya.
Penghentian sementara ini berdampak pada semua jenis bantuan yang diterima KPM bersangkutan, terutama Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, bantuan tambahan seperti Bantuan Langsung Sementara (BLTS) juga ikut terhenti.
BLTS merupakan bantuan yang sifatnya sementara dan disalurkan sebagai tambahan untuk memperkuat daya beli penerima PKH dan BPMT. Penyaluran BLTS yang dilakukan melalui PT Pos dan Himbara ini dipastikan akan dihentikan jika KPM terindikasi Judol.
“Jadi, BLTS itu diserahkan di Oktober, November, Desember sebagai tambahan untuk penerima manfaat Bantuan PKH dan BPMT dan pengembangannya. Tapi hanya sementara dan diberi hanya sekarang ini 3 bulan. Jadi Oktober, November, Desember itu per bulannya 300 ribu diterimakan sekali. Diserahkan sekaligus, berarti penerima manfaat tambahannya menerima Rp 900.000,” jelasnya.
Indikasi judol didasarkan pada temuan PPATK yang menggunakan NIK dan nomor rekening penerima. Dinsos DIY kini meminta klarifikasi dari masyarakat karena tujuan penghentian sementara adalah untuk memverifikasi kebenaran data tersebut.
“Jadi ini yang kita sampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk menginformasikan ke masyarakat jika ada yang komplain, ‘kok saya nggak dapat bantuan lagi begitu kan’, ‘kok saya nggak dapat PKH lagi’, ” paparnya.
Meski begitu, masyarakat diberi kesempatan untuk membuktikan jika mereka tidak terlibat judol.
“Nah, karena itu memang diberhentikan sementara dengan memberi peluang masyarakat untuk menjelaskan ke kita. Begitu. Benar nggak dia ‘judol’, kan begitu,” jelasnya. (*)







