Polrestabes Semarang Berhasil Ungkap 163 Kasus Narkoba

Pesantenanpati.comPolrestabes Semarang berhasil mengungkap sebanyak 163 kasus peredaran narkoba selama Januari hingga Juli 2025.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7,3 kg Sabu-sabu, 6,1 gram ganja, serta belasan ribu pil koplo.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan bahwa sebanyak 195 tersangka telah diproses secara pidana.

“Dari jumlah sebanyak itu, 66 orang di antaranya merupakan pengedar,” katanya dilansir dari Antara Jateng.

Dari kasus yang berhasil diungkap, ada kasus besar yaitu penangkapan pengedar dengan barang bukti 2,8 kg sabu-sabu dengan tersangka DK. Ia diamankan di sebuah tempat indekos di wilayah Semarang Timur pada 23 Juli 2025.

“Dari penggeledahan di tempat indekos pelaku ditemukan Sabu sebesar 2,885 kg,” jelasnya.

Tersangka diketahui merupakan pengemudi ojek online (ojol). Ia mendapatkan narkoba dari D yang berada di Jakarta. Ia mengambil dan menjual barang haram tersebut dengan upah yang diperoleh Rp38,5 juta.

Sabu-sabu yang diamankan di tempat indekos pelaku merupakan sisa dari keseluruhan narkoba yang sudah dijualnya.

BACA JUGA :   MUI Jatim Buka Suara Soal Ceramah Ning Umi Laila Singgung Rhoma Irama

“Diduga total Sabu yang diperoleh tersangka mencapai 5 kg, kemudian sekitar 2 kg di antaranya sudah terjual,” jelasnya.

Pelaku pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *