Kendal, Pesantenanpati.com – Guna mengatasi permasalahan sampah, Kabupaten Kendal menerapkan pilah sampah sesuai tanggal genap dan ganjil akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal Aris Irwanto.
“Kita akan tekankan kewajiban pilah sampah dan pengelolaan sampah, serta pemberlakuan ganjil genap yang akan dimulai pada bulan Februari 2025,” tutur Aris.
Disampaikan, rencana pemberlakuaan sampah ganjil genap, untuk sampah organik pada tanggal ganjil dan sampah non-organik pada tanggal genap.
Dengan begitu, warga harus memilah sampah di rumah, sebelum akhirnya dibuang di tempat pembuangan sampah.
“Pelaksanaan penanganan sampah, mulai dari pengangkutan hingga pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono harus sesuai dengan aturan ganjil genap,” tegas Aris.
Pihaknya pun akan melakukan sosialisasi di tingkat lima eks kawedanan di Kabupaten Kendal, yaitu Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Kendal, dan Weleri terkait kebijakan tersebut.
Aris berharap, masyarakat dan semua pihak dapat bersama-sama mengatasi permasalahan sampah, termasuk pemerintah desa, swasta, dan lapisan masyarakat bisa ikut terlibat aktif dalam mengatasi persoalan sampah di Kendal. (*)