Kudus, Pesantenanpati.com – Kabupaten Kudus diperkirakan menerima alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di tahun anggaran 2025 sebesar Rp268,48 miliar. Jumlah ini belum termasuk tambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan alokasi sementara didasarkan pada realisasi pendapatan Bea Cukai tahun 2024.
“Alokasi DBHCHT tahun 2025 tersebut, merupakan alokasi sementara yang kami terima dari Pemprov Jateng,” jelasnya.
Perkiraan penerimaan DBHCHT tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya sebesar Rp212,18 miliar. Adanya kenaikan permintaan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) turut menjadi penyebab kenaikan penerimaan tersebut.
“Dampaknya, pemesanan pita cukai rokok untuk pabrik rokok di Kabupaten Kudus mengalami kenaikan sehingga berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) yang diterima Kudus,” ujarnya. (*)