Satu Napi Teroris Lapas Kelas IIB Pati Bebas Bersyarat Hari Ini

Pati, Pesantenanpati.com – Satu narapidana terorisme dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini Jumat (20/10/2023).

Napi itu merupakan tahanan dari Lapas Kelas IIB Pati yang merupakan warga asal Lampung. Ia dinyatakan bebas bersyarat karena dianggap kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan.

“Point nya bahwa kegiatan pembinaan dari Lapas Kelas IIB Pati untuk narapidana kasus terorisme berhasil. Point nya seperti itu,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto.

Imam Syafii (48) dipenjara kurang lebih tujuh bulan dan selama di Lapas sudah mengikuti beberapa kegiatan yang ada di tempat tersebut.

“Yang bersangkutan mengikuti hampir seluruh kegiatan yang ada di Lapas Kelas IIB Pati. Mulai dari kegiatan keagamaan dan juga pernah mengikuti kegiatan pelatihan kemandirian,” imbuhnya.

Sementara itu, Imam Syafii menyebutkan dirinya ditahan di Lapas dikarenakan mengikuti Jamaah Islamiyah (JI). Sedangkan kelompok itu dilarang oleh Pemerintah Indonesia.

“Saya ditahan sejak tahun 2020 lalu di Lapas Cikeas, Bogor. Kemudian mulai bulan April dipindah di Lapas Kelas IIB Pati,” jelasnya.

BACA JUGA :   Kebakaran Mobil Sedan di Perempatan Gor Pesantenan Pati, Diduga Korsleting Listrik

Sebagai informasi, keputusan ini dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Jawa Tengah, Lapas Kelas IIB Pati dengan Nomor PAS-1773.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 10 Oktober 2023.

Imam Syafii terkena Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang teroris dengan hukuman penjara selama 4 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *