Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kayu Perhutani Pati

Pati, Pesantenanpati.com – Polisi berhasil menangkap komplotan yang menjadi pelaku pencurian kayu milik Perhutani. Ada lima tersangka dalam kasus ini.

Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap lima tersangka yang diantaranya berinisial R, SB, SP, K dan SL.

Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa awalnya pelaku mendatangi RPH Pakel, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Pati, Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati pada 5 Desember 2023. Mereka berjumlah lebih dari 10 orang.

“Mereka lalu mendatangi penjaga dari Perhutani, lalu menyekap mereka dengan borgol,” ujarnya.

Mereka kemudian menebang dua pohon yaitu Sonokeling dan Jati. Kemudian mengangkutnya dengan truk berwarna kuning. Usai kejadian itu, Perhutani pun melapor ke Polda Jateng. Dari lima tersangka yang ditangkap, tiga orang diantaranya diketahui merupakan residivis.

“Dari lima orang ini, tiga diantaranya residivis kasus yang sama, termasuk otak kejahatan bernama Slamet warga Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Sedangkan tiga orang lainnya saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).

BACA JUGA :   Tekan Penggunaan Pupuk Kimia dengan Elisitor Biosaka

“Kita kembangkan kasus ini, termasuk soal penadah yang membeli kayu dari tersangka,” ujarnya.

Anggar Widyatmoko, Direktur Komunikasi Perhutani mengatakan bahwa akibat kasus ini, Perhutani merugi hingga Rp65 juta.

“Komplotan ini sering beraksi di wilayah KPH Mantingan Rembang dan Pemalang. Jadi dengan ditangkapnya komplotan ini semoga bisa membuat jera komplotan yang lain untuk tidak mencuri kayu milik Perhutani,” ujarnya.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ditambah dengan pasal 82 uu no 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *