Pati, Pesantenanpati.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati memastikan hak petugas Pemilu yang sakit maupun yang meninggal dunia selama bertugas terpenuhi.
Komisioner KPU Pati, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Nugraheni Yuliadhistiani mengatakan bahwa petugas KPPS hingga tingkat PPS dan PPK yang mengalami sakit ada 13 oarang, dan tiga di antaranya meninggal dunia.
‘’Jumlah petugas yang sakit ada 13 orang dan 1 anggota Linmas, dan yang meninggal dunia ada tiga, 2 dari KPPS, dan 1 dari Sekretariat PPS. Kami sangat prihatin, namun terus berupaya memastikan hak-hak mereka terpenuhi, termasuk perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,’’ ujarnya.
Mereka, jelasnya, telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pihak KPU Kabupaten Pati juga akan menyalurkan santunan kepada petugas yang sakit maupun keluarga korban yang ditinggalkan.
‘’Santunan atau tali asih dari KPU akan segera disalurkan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Kami juga telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan semua hak petugas dapat dicairkan dengan baik,’’ jelasnya. (*)