Karaoke Dilarang Buka Selama Ramadan, Satpol PP Bakal Tindak Tegas Pelanggar

Pati, Pesantenanpati.comTempat usaha karaoke dilarang buka selama bulan Ramadan ini.  Hal itu sesuai dengan aturan yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan tepatnya di Pasal 29 Ayat 3.

Oleh karena itu, para pelaku usaha karaoke di Bumi Minat Tani diharapkan bisa mematuhi aturan tersebut.

Bagi para pelanggar, akan ada sanksi yang diberikan. Aturan mengenai sanksi bagi pelanggar termuat dalam Pasal 83. Dimana disebutkan jika bagi pelanggar ketentuan bisa mendapatkan teguran tertulis pertama.

Jika dalam jangka waktu tujuh hari masih bandel, maka akan diberikan teguran kedua. Selanjutnya, jika masih melanggar juga dalam jangka waktu tiga hari, maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan sementara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi para pelaku usaha karaoke yang melanggar.

Pihaknya tak segan untuk melakukan penertiban tempat hiburan karaoke yang nekat buka selama bulan Ramadan.

BACA JUGA :   Polsek Wedarijaksa Razia Warung Miras, Sita 3 Botol

“Kami sudah ada dukungan dari pengurus Muhammadiyah dan NU agar hiburan-hiburan (karaoke) selama Ramadan ditertibkan,” jelasnya dilansir dari Tribunjateng. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *