Pesantenanpati.com – Sebanyak 38 rekening bank atau virtual account terkait dengan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang November 2023 bakal diblokir.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan mengajukan pemblokiran itu kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.
Selain itu, juga ada 337 pinjol ilegal yang diblokir serta 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
“Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Satgas Pasti.
Sedangkan sejak 2017 hingga 2023, ada sebanyak 8.149 entitas keuangan ilegal yang dihentikan. Dianyatanya terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal. (*)