Prajurit yang Tempati Jabatan Sipil di Luar yang Diatur UU TNI Diminta Mundur

Pesantenanpati.comPrajurit TNI yang menempati jabatan sipil di luar yang diatur dalam UU TNI diminta untuk mundur.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi. Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan perintah dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Proses administrasi pengunduran diri terus berjalan dan pihaknya akan menunggu proses tersebut selesai.

“Dan perintahnya (mundur atau pensiun dini) adalah sesegera mungkin,” ujarnya.

Salah satu prajurit yang tengah diurus pengunduran dirinya adalah Mayjen Novi Helmy Prasetya yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog.

“Contoh adalah kasus atau permasalahan Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (Danjen Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar,” jelasnya. (*)

BACA JUGA :   Mantan Karyawan Bobol Tiga Minimarket di Banjarmasin Demi Bisa Bayar Utang Pinjol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *