Polri Kini Punya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pesantenanpati.comKepolisian Republik Indonesia (Polri) kini memiliki korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korps tersebut dibentuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024.

Perpres tersebut menyebutkan bahwa pembentukan korps memperhatikan optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

Tugas dari Kortastipidkor sendiri adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi.

Ia juga bertugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. Pimpinan Kortastipidkor bertanggung jawab kepada Kapolri.

“Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 direktorat,” tulis pasal 20A ayat (5). (*)

BACA JUGA :   Jalan Parung Panjang yang Rusak Viral di Medsos, Ini Tanggapan Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *