Pesantenanpati.com – Polisi mendatangi sekelompok pemuda yang menggelar pesta miras di pinggir jalan kawasan Pohon Duri, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (5/4/2025) dini hari.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung mengatakan bahwa pihaknya membubarkan para pemuda tersebut usai mendapatkan laporan dari warga.
“Kegiatan mereka itu sangat mengganggu sehingga anggota kita bubarkan mereka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung dilansir dari Kompas.
Saat didatangi oleh personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota bersama piket Satuan Samapta di Pos Polisi Fatululi dengan dipimpin oleh Kanit 2 SPKT Ipda Deky Tanebeth, ditemukan para pemuda duduk dengan memutar musik keras sembari minum miras.
Polisi juga sempat menggeledah para pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan pada kendaraan. Hasilnya, tak ditemukan adanya senjata tajam atau barang berbahaya.
Para pemuda yang terlibat pun diberikan pembinaan dan miras yang tersisa dimusnahkan.
“Apresiasi kepada masyarakat yang sudah berani untuk melapor, dan anggota yang cepat merespon aduan dari warga. Dengan penanganan yang cepat dan tegas, sehingga mencegah terjadinya tindak pidana maupun kejahatan yang berpotensi terjadi,” ujarnya. (*)