Pesantenanpati.com – Polsek Sangatta Utara, Kutai Timur berhasil membekuk terguda pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Barang bukti berupa sabu seberat 50,71 gram juga berhasil diamankan petugas.
Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah permukiman.
Penyelidikan kemudian dilakukan dan didapati pelaku di rumah kontrakannya. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang telah dipaket dan siap edar, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya jaringan peredaran narkoba lainnya. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sangatta Utara,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Kerja sama antara polisi dan masyarakat memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tambahnya.
Pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan adalah pasal tindak pidana narkotika. Tersangka pun terancam hukuman berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (*)







