Polisi Amankan Sopir di Aceh Selatan yang Lecehkan Penumpang

Pesantenanpati.comUnit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Selatan telah mengamankan sopir yang melakukan pelecehan terhadap penumpangnya.

Pelaku diketahui merupakan sopir Hiace berinisial MM (27). Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban melakukan perjalanan dari Banda Aceh ke Kecamatan Trumon Timur pada Selasa (14/1/2025).

“Kejadiannya terjadi saat korban berada di mobil penumpang dalam perjalanan dari Banda Aceh menuju Kecamatan Trumon Timur, tempat korban bertugas,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Aksi pelecehan dilakukan sekitar pukul 05.26 WIB di Kecamatan Kluet Utara. Korban merupakan seorang warga Banda Aceh.

Mendapat perlakuan tak senonoh, korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Selatan dan Unit Reskrim Polsek Simpang Kiri Polres Subulussalam lantas bertindak melakukan pengejaran.

Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Aceh Singkil ditangkap di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Hiace warna silver yang diduga digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana,” jelasnya.

BACA JUGA :   Warga di Jember Bunuh Bocah 6 Tahun, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

Akibat perbuatannya, MM kini mendekam di Polres Aceh Selatan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait pelecehan seksual.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *