Jepara, Pesantenanpati.com – Pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di Alun-alun Jepara 1 dan sepanjang Jalan Kartini.
Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara akan melakukan penertiban jika didapati adanya PKL yang nekat berjualan di sana.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Abdul Khalim mengatakan bahwa saat ini revitalisasi Alun-alun Jepara masih dalam tahap akhir pengerjaan. Sehingga keberadaan PKL dinilai dapat mengganggu proses pengerjaan.
Sedangkan larangan berjualan di Jalan Pemuda karena statusnya sebagai jalan protokol.
“Kami memprioritaskan estetika Alun-Alun Jepara 1 pasca revitalisasi, serta menjaga Jalan Kartini sebagai jalan protokol bebas PKL,” jelasnya.
Patroli penertiban PKL rencananya akan diintensifkan terutama jelang Natal dan Tahun Baru sesuai dengan SK Bupati Nomor 51.3/372 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jepara, tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).
“Selama regulasi belum diubah atau dicabut, kami berpedoman pada aturan ini,” tegasnya.
Para PKL pun diharapkan bisa mematuhi aturan dan tata tertib ini. (*)