Pesantenanpati.com – Kasus penyelundupan kokain cair lewat kemasan produk body care di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali terungkap.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan kokain cair yang diamankan seberat 3,6 kilogram dan seorang wanita asal Brasil TCDS (36).
Polisi masih mendalami jaringan pemasok dan pihak yang menjadi tujuan pengiriman barang tersebut.
“Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali,” ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi.
Kasus terungkap berawal dari petugas Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai pada Selasa (06/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA mengamankan TCDS di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Saat diperiksa, polisi menemukan narkotika jenis kokain yang telah diolah menjadi bentuk cair atau liquid cocaine. Barang tersebut diduga disembunyikan dengan memanfaatkan kemasan produk perawatan tubuh agar tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan.
“Narkotika itu disimpan di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita kokain cair dengan berat bruto mencapai 3.659,9 gram atau sekitar 3,6 kilogram. Modus penyamaran menggunakan kemasan produk sehari-hari menjadi perhatian karena narkotika tersebut diduga dibawa melalui jalur penerbangan internasional.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali saat ini masih menelusuri asal-usul kokain cair, pihak yang memasok barang tersebut, serta lokasi tujuan akhir pengirimannya. Kepolisian belum mengungkapkan lebih jauh hasil pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
TCDS pun kini telah ditahan di Markas Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengumpulkan informasi dan mendalami perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan narkotika yang lebih luas. (*)







