Pesantenanpati.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) disebut telah mengantongi nama tersangka dalam kasus perundungan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Pengumuman tersangka pun awalnya dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini Selasa (15/10/2024) siang. Namun rencana tersebut akhirnya ditunda.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa penundaan itu berkaitan dengan masih perlunya dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi penyidik dalam penetapan tersangka,” ujar Artanto Kompas.
Ia menyebut jika pihaknya berusaha berhati-hati dalam kasus ini.
“Penyidik hati-hati sekali dalam penetapan tersangka,” imbuh dia.
Sebagai informasi, dokter ARL meninggal dunia diduga karena bunuh diri karena mengalami perundungan. FK Undip maupun RSUP Dr Kariadi Semarang telah mengakui adanya perundungan yang dialami korban selama menjalani perkuliahan. (*)