Pemerintah Berencana Membatasi Kuota Haji Khusus

Pesantenanpati.com – Pemerintah berencana membatasi kuota haji khusus 8 persen dari kuota nasional.

Hal itu sudah termuat dalam pasal 64 Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) yang telah menjadi usul inisiatif DPR pada 24 Juli 2025.

Mengenai hal itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai jika rencana tersebut bisa berdampak pada jemaah.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AMPHURI Firman M Nur mengatakan bahwa ada jemaah yang menggunakan haji khusus karena alasan kesehatan, usia, hingga keterbatasan waktu cuti.

“Jemaah haji khusus itu juga rakyat Indonesia yang perlu dilayani oleh pemerintah dan para pelaku usaha,” ujarnya dilansir dari Kompas.

“Sangat banyak rakyat yang memilih daftar haji khusus karena faktor usia, kesehatan, cuti pendek, dan lainnya,” lanjutnya.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik mengatakan bahwa haji khusus merupakan solusi bagi jemaah lansia, sakit, dan memiliki keterbatasan waktu.

“Haji khusus adalah solusi bagi jemaah lansia, sakit, atau terbatas waktu, serta mampu menyerap kuota tambahan yang sering tidak terserap bahkan ditolak karena keterbatasan,” katanya.

BACA JUGA :   Polda Metro Jaya Catat 33 Ribu Pelanggaran Terekam ETLE Selama Sepekan

Perwakilan asosiasi menilai jika pembatasan ini berpotensi menambah antrean jemaah. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *