MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Komisi II DPR RI Nilai Hal Itu Kontradiktif

Pesantenanpati.comMahkamah Konstitusi (MK) putuskan pemilu nasional dan lokal dipisah. Mengenai hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan tersebut kontradiktif dengan putusan sebelumnya.

“Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu,” ujarnya dilansir dari Antara.

Pemilu serentak sebelumnya dilaksanakan di 2024. Namun justru kini MK memutuskan pemilu dilakukan terpisah antara nasional dan lokal.

“Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model,” jelasnya.

Dengan begitu, ia menilai jika keputusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

“Izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” jelasnya.

DPR belum memberikan pernyataan sikap atas keputusan tersebut. Namun pihaknya akan mendalami hal itu dan mengedepankan prinsip partisipasi yang bermakna atas putusan MK tersebut.

BACA JUGA :   Remaja di Sumbar Bakar Rumah Warga dan Pura-pura Jadi Pahlawan

Sebagai informasi, MK memutuskan jika penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal dipisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Kemudian pemilu daerah yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *