KPU Tak Akan Larang Pendukung Paslon di Debat Meski Dianggap Mengganggu

Pesantenanpati.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan melarang pendukung atau suporter pasangan calon (Paslon) capres dan cawapres meski Bawaslu menilai hal itu mengganggu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa format debat masih sama.

“Format debat termasuk penyelenggaranya tetap, tetap ada tim pasangan calon yang jumlahnya 75 orang, jadi tetap,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Lebih lanjut, Hasyim menyebut jika keberjalanan debat keempat telah dievaluasi keseluruhan. Termasuk sikap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang disebut tidak sopan saat menunjukkan gestur celingak-celinguk seolah-olah mencari jawaban cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

Evaluasi itu digelar bersama perwakilan masing-masing tim paslon. Rapat dilakukan untuk menampung catatan dari masing-masing tim paslon.

“Sudah kemarin kan dilakukan rapat evaluasi oleh KPU dan dengan tim pasangan calon semua hal yang kemudian menjadi catatan masing-masing tim pasangan calon. Sudah disampaikan di dalam rapat evaluasi antara KPU dengan tim pasangan calon kemarin,” tuturnya.

“Dan nanti dalam kesempatan berikutnya KPU akan melakukan rapat dengan TV penyelenggara debat terakhir yang kelima. Dan nanti juga akan ada rapat selanjutnya yang mempertemukan antara KPU, tim pasangan calon, dengan televisi yang akan menyelenggarakan debat,” lanjutnya. (*)

BACA JUGA :   Pengumuman Tersangka Kasus Perundungan Dokter PPDS Undip Ditunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *