Pesantenanpati.com – Pemerintah menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Insentif juga diperluas untuk maksimal harga rumah sebesar Rp5 miliar.Meski begitu, pemerintah hanya menanggung PPN atas Rp2 miliar pertama.
“Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni,” bunyi pasal 4 beleid itu.
PPN yang ditanggung pemerintah pun terbagi dua periode, yaitu untuk penyerahan rumah periode 1 November 20023 hingga 30 Juni 2024, PNN 100 persen ditanggung oleh pemerintah.
Kemudian periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN hanya dintanngung 50 persen oleh pemerintah.
Insentif PPN ini bisa dimanfaatkan untuk satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun dengan syarat ia adalah seorang WNI yang memiliki NPWP atau NIK.
Atau warga negara asing yang memiliki NPWP asalkan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
“Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini,” demikian bunyi pasal 5 ayat 2. (*)