Empat Pulau Sengketa Diputuskan Masuk Wilayah Aceh

Pesantenanpati.comEmpat pulau sebelumnya disengketakan antara milik Provinsi Aceh atau Sumatera Utara.

Menengai konflik tersebut, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau masuk wilayah Aceh. Yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dilansir dari Kompas.

Sebelumnya kepemilikan pulau tersebut menjadi polemik usai ada Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara. Aturan yang dimaksud yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.  (*)

BACA JUGA :   Nyamar Jadi Polisi Gadungan, Dua Orang Lancarkan Penipuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *