Pesantenanpati.com – Dua pria di Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi pemerasan terhadap anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ.
Pelaku berinisial AP dan BL itu pun sudah diamankan oleh pihak berwajib pada Rabu (4/3/2026). Mereka mengancam korban akan melakukan demo tentang korupsi apabila tak diberi uang Rp5 juta.
Kasus bermula dari pelaku mendatangi korban pada Februari lalu dan mengungkit isu korupsi dana desa Niko’otano Da’o, Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2020–2023.
Korban saat itu masih menjabat sebagai kepala desa. Pelaku mengaku akan memberitakan dan demo di DPRD terkait isu korupsi tersebut jika tak diberi uang.
“Dalam prosesnya, para pelaku sempat meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah terjadi komunikasi dan negosiasi, sampai korban merasa tertekan akhirnya korban bersedia memberikan uang sebesar Rp 5 juta dari permintaan awal sebesar Rp 40 juta,” ujar Wakapolres Nias, Kompol SK Harefa dilansir dari Kompas.
Korban pun memberikan uang bertahap mulai Rp3 juta. Kemudian pelaku sisa uang pemerasan senilai Rp2 juta.
Korban kemudian meminta pelaku datang ke kantor DPRD Gunungsitoli. Di kala itu, pelaku menghubungi polisi.
“Personel Sat Reskrim Polres Nias lalu langsung melakukan pemantauan di lokasi saat para terduga pelaku keluar dari ruang kerja korban, petugas segera melakukan penindakan,” jelasnya.
Polisi menemukan uang tunai sebesar Rp2 juta, yang diakui baru saja keduanya terima dari korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan. Ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun. (*)







