UMK Kudus Rp2.680.485, Pemkab Kudus Mulai Sosialisasikan ke Perusahaan

Kudus, Pesantenanpati.comUpah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2025 ditetapkan sebanyak Rp2.680.485,72. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai mensosialisasikan upah tersebut kepada perusahan-perusahaan.

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto mengatakan bahwa besaran UMK yang ditetapkan sesuai dengan SK Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024.

“Besaran UMK tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng pada 2025,” ujarnya.

Perusahaan yang diberikans sosialisasi ini adalah perusahaan skala menengah kecil. Pemkab Kudus nantinya juga akan melakukan sosialisasi kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di setiap perusahaan.

Selain dengan tatap muka, Pemkab juga akan melayangkan surat resmi sebagai sosialisasi.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, maka penetapan upah minimum menggunakan rumus UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen,” ujarnya.

BACA JUGA :   Kebakaran Terjadi Akibat Ledakan Gas LPG 3 Kg di Kudus

Sebelumnya, UMK Kudus di tahun 2024 sebesar Rp2.516.888. Dengan begitu, ada kenaikan sebesar Rp163.597,72.

“Hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kudus, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menyepakati usulan upah minimum Kabupaten Kudus tahun 2025 sesuai formula Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, sehingga perusahaan wajib memenuhi hak pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” jelasnya.

Sedangkan bagi pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan diminta menerapkan skala upah. Atau bisa dirundingkan antara perusahaan dengan serikat pekerja atau serikat buruh, yang nilainya harus lebih besar dari upah minimum yang berlaku bagi pekerja nol tahun.

“Perusahaan juga wajib menyampaikan hasil penyusunan struktur dan skala upah dalam bentuk surat pernyataan dan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus,” jelasnya.

Pemkab Kudus akan membentuk tim pemantau dengan melibatkan unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk memastikan kepatuhan perusahaan.

“Rencananya, pemantauan baru dilakukan pada bulan Februari 2025, setelah ketentuan soal UMK 2025 diberlakukan,” ujarnya. (*)

BACA JUGA :   Cemburu Lihat Mantan Istri Ngobrol Sama Pembeli, Pria Kudus Ini Nekat Tusuk Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *